KABARJOMBANG.COM – Khoirul Anam (39) warga Kecamatan Mojoagung terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Jombang. Sebab, pria penganguran ini nekad mengedarkan uang palsu di Kota Santri.
Dalam menjalankan modusnya, pelaku menebar uang palsu miliknya dengan cara membelikan uang palsu tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Nah, setelah lama beraksi, petugas mendapatkan laporan bahwa kejahatan pelaku semakin menjadi-jadi.
Bahkan dari infromasi terakhir, petugas mendapatkan laporan uang palsu tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli kendaraan roda empat.
Berbekal informasi awal, petugas akhirnya melakukan penyidikan terhadap kejahatan yang dilakukan KA. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (25/2/2017), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Kalibening Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung.
Tak ingin buruan lolos begitu saja, petugas berseragam preman memburu keberadaan pelaku saat itu juga. Dengan susah payah, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolres Jombang.
“Dari pengakuanya, pelaku mendapatkan uang dari SIS warga Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Dalam Rp 11 juta, pelaku membeli upal dengan harga Rp 3 juta. Dan yang terakhir, pelaku membeli sebanyak Rp 19 juta dengan harga Rp 7,6 juta. Sebagaian uang aspal (asli tapi palsu,red) sudah disebarkan pelaku di Kabupaten Jombang,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Senin (6/3/3017).
Selain itu, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 149 lembar upal dengan pecahan Rp 100 ribu serta 114 lembar pecahan Rp 50 ribu.
“Jika ditotal, uang palsu yang kita amankan mencapai Rp 20,6 juta. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang,” ujar Norman. (aan/kj)