KABARJOMBANG.COM – Sarah Tagor Bramantyo (21) warga Dusun Watutangi Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Ini lantaran perempuan yang masih belum memiliki pasangan hidup ini tega menjual temannya berinisial MA (22) warga Kecamatan Jombang, kepada JN (22) seorang pria hidung belang.
Dalam menjalankan aksinya, Sarah yang diduga sebagai mucikari ini, menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK)-nya kepada pria hidung belang disaat berada di café-cafe. Nah, disitu pelaku menawarkan sejumlah PSK yang dimilikinya kepada pria hidung belang yang dikenalnya di tempat nongkrong.
Setelah terjadi kesepakatan harga antara dirinya dan juga pria hidung belang, selanjutnya PSK akan diantarkan dirinya menuju hotel yang ditentukan oleh pelanggannya. Mendengar ada transaksi tersebut, petugas berusaha melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku.
Sekitar pada pukul 22.00 WIB pada Sabtu (27/2/2017), pelaku bersama PSK dan pria hidung belang menuju Hotel Borobudur yang berada di Jalan PB Sudirman Pulo Lor Kecamatan Jombang. Saat penyelidikan dirasa cukup, petugas berseragam preman menggrebek keduanya yang berada di kamar hotel nomor 8.
“Disitu kita temukan kedua pasangan yang bukan suami istri berada di dalam satu kamar,” ujar Kasatreskrim Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat melalui Kanit PPAnya Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (28/2/2017).
Saat dilakukan penyidikan, diketahui pelaku mematok harga Rp 500 ribu kepada pria hidung belangnya dalam satu kali transaksi. Dari penghasilan tersebut, pelaku membagi dengan sistem bagi hasil 40 : 60. “Pelaku mengambil keuntungan 40 persen dari hasil transaksi seksual tersebut,” terang Iptu Retno.
Dari penggrebakan itu, petugas berhasil mengamankan ketiganya ke Mapolres Jombang. Tak hanya itu, dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa 2 (dua) unit Handphone merk Apple warna hitam, dan Smartfren 4G, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016 warna putih bernopol S 2379 WL, dan juga uang tunai sejumlah Rp 475 ribu.
“Sebab sebagian uang hasil transaksi sudah dibelikan martabak oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP,” pungkas Retno. (aan/kj)