KABARJOMBANG.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016 tentang DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa), dikritik APDI (Asosiasi Pendamping Desa Indonesia). Kritik tersebut terlontar saat acara Sarasehan “Dana Desa; Akses untuk Rakyat Kecil” yang digelar Nahdlatul Ulama Cabang Jombang, Minggu (26/2/2017).
Menurut Sekretaris APDI (Asosiasi Pendamping Desa Indonesia) Jombang M Maghfuri, Perbup Jombang soal DD dan ADD tak senafas dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri). Dalam penjelasannya, dalam Perbup itu penggunaan DD telah dibagi dengan nominal-nomimal tertentu. Namun, dalam Permendagri DD itu lebih memprioritaskan partisipasi masyarakat.
Seharusnya Perbup hanya membatasi mana yang tidak boleh dianggarkan, bukan membagi nominalnya. “Sebab, saat ini adalah otonomi desa,” terangnya.
Selain itu, dirinya menjelaskan soal kewajiban Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memberikan informasi terkait penggunaan DD dan juga ADD. Disitu, warga mendapatkan hak untuk akses soal keterlibatan masyarakat dalam perencanaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang dianggarkan DD. “Dan hal itu dilindungi oleh UU Desa,” ujarnya.
Menanggapi adanya Perbup tentang DD dan ADD yang dinilai belum mengakomodir usulan masyarakat, Muh Rony, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang berharap, dari sarasehan itu bisa memberikan masukan. Karena saat ini desa sedang dalam proses penyusunan APBDes.
“Hasil sarasehan ini bisa kami jadikan masukan. Sehingga regulasi bisa sesuai dengan aturan yang diatasnya,” pungkasnya. (aan/kj)