KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 160 Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Jombang ditarik ke Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Jombang. Penarikan tersebut dilakukan Pemkab Jombang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melaksanakan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berikut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa.
Namun, tak semua Sekdes bakal ditarik. Hanya Seketaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang difungsionalkan di kecamatan-kecamatan. “Tidak semua. Hanya mereka yang berstatus PNS yang kita tarik,” ujar Muntholip Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Kamis (23/2/2017).
Muntholip mengatakan, penarikan tersebut sudah dilakukan beberapa bulan kemarin. Dan setelah dilakukan penarikan dari desa, seluruh Sekdes akan ditempatkan di kecamatan-kecamatan. “Memang semua sudah dilakukan penarikan, dan yang terakhir pada 9 Februari kemarin,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari 302 desa tidak semua memiliki Sekdes. Sebab kekosongan jabatan Sekdes di desa masih banyak. Sehingga jumlahnya hanya mencapai 160. “Itu sudah semua Sekdes berstatus PNS. Sebab beberapa desa ada yang tidak memiliki Sekdes,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan Jombang ini. (aan)