KABARJOMBANG.COM – Perubahan kelembagaan yang dilakukan pemerintah di Kabupaten Jombang, membuat para Anggota DPRD Jombang di Komisi A mengumpulkan 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Jombang.
Sebab, hal ini berkaitan dengan leading sektor di komisi yang salah satunya membidangi tentang pemerintahan ini. Selain itu, hal ini dilakukan Komisi A untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan belasan SKPD leading sektornya.
Menurut Ketua Komisi A Cakup Ismono, RDP tersebut dilakukan untuk memantapkan kinerja pada tahun 2017 ini. “Kami sengaja mengundang semua SKPD yang masuk dalam leading sektor Komisi A perihal koordinasi kinerja selama 2017,” katanya, Selasa (10/1/2017).
Sebab, lanjut Cakup, adanya sedikit perubahan pada jumlah SKPD yang menjadi leading sektor Komisi A. Hal itu lebih dikarenakan peraturan baru dari pusat tentang organisasi kelembagaan di pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan aktivitas di Komisi A. Misal, kata Cakup, terkait kunjungan kerja (Kunker) ke luar kota pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Kalau dulu kami melakukan kunjungan kerja hanya dengan sesama anggota dewan saja, maka hal itu tidak berlaku pada tahun ini. Ada regulasi yang mengatur kunker dewan harus mengajak SKPD,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut lebih fokus pada hasil kunjungan kerja. Jadi, katanya, sebelum melakukan kunker, pihak dewan harus mengundang SKPD untuk membahas terkait hal apa saat kunker.
“Misalnya terkait dana desa. Maka sebelum melakukan kunker kita undang SKDP terkait untuk mengupas dana desa. Jadi saat di daerah tujuan kita benar-benar mengetahui kekurangan dana desa di Kabupaten Jombang untuk dikomparasikan di daerah yang menjadi tujuan kunker,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Andik Basuki Rahmat. Pihaknya meminta semua SKPD agar melakukan koordinasi yang baik di tahun 2017 mendatang. Ia menyampaikan, sebelumnya hal itu sangat lemah dilakukan semua SKPD yang menjadi partner kerja dengan Komisi A. Andik menyebutkan, selama Pilkades serentak, Komisi A tidak pernah diajak bersama-sama untuk melakukan pantuan.
“Kami mohon, ketika SKPD memiliki kegiatan paling tidak Komisi A diundang. Tujuannya apa, agar Komisi A mengetahui kinerja di masing-masing SKPD yang menjadi partner kerja. Jangan hanya setiap ada permasalahan larinya kemudian ke Komisi A,” katanya. (aan)