Belum Juga Diumumkan, Kasus Video Viral Mantan Kadisdikbud dan Sekretarisnya yang Bermesraan, Sebenarnya Ada Apa?

Senen, mantan Kadisdikbud dan Dian Yunitasari, mantan Sekdisdikbud Jombang. (Kevin Nizar/dokumentasi).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan video syur yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, bersama Sekretarisnya, Dian Yunitasari, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan. Masyarakat dan aktivis mengungkapkan keprihatinan atas lambatnya proses penanganan kasus ini, yang dianggap cukup serius mengingat posisinya sangat vital yakni dalam dunia pendidikan.

PJ Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pada beberapa waktu yang lalu (15/10/2024) menyatakan bahwa proses pemeriksaan sudah berada di tahap finalisasi. Ia menyebutkan bahwa saat itu sudah ada sekitar 15 orang yang diperiksa, termasuk pegawai dan keluarga kedua pihak yang terlibat. Meskipun telah mencapai tahap akhir, per hari ini, Sabtu (2/11/2024) hasil pemeriksaan masih belum juga diumumkan.

Baca Juga

Teguh menjelaskan bahwa kesimpulan dari pemeriksaan sudah ada dan sanksi terhadap Senen dan Dian sedang dalam proses penetapan. Namun, ia menekankan bahwa masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan untuk mengakumulasi informasi dan data yang lebih lengkap. “Sudah dikumpulkan semua, hasil pemeriksaan dari provinsi dan juga pusat. Terkait akumulasinya juga sudah dapat. Tapi ada prosedur yang memang harus kami tempuh. Pemeriksaan perkembangan masih kami lakukan,” ungkapnya pada (7/10/2024) yang lalu.

Menurut Teguh, pihaknya masih membutuhkan pengembangan lagi untuk finalisasinya. Nantinya diharapkan, hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui konfrensi pers dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang. “Doakan saja semoga minggu ini bisa kami tuntaskan,” tambahnya. Meskipun pemeriksaan hampir mencapai tahap final, ia belum ingin membocorkan sanksi tersebut sebelum diumumkan oleh tim yang melakukan pemeriksaan. Terkait hal ini, menurut Teguh tidak boleh ada pembocoran selama tahapan pemeriksaan. Hal itu dilakukan agar tetap menghormati hak personil. Hak praduga tak bersalah sama halnya dengan pidana, karena dugaan perselingkuan tersebut masuk kasus perdata.

Namun, lambatnya pengumuman hasil pemeriksaan ini mendapat sorotan tajam dari aktivis, salah satunya dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK), Aan Anshori. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan, mengingat betapa seriusnya masalah ini. Menurutnya, penundaan terus menerus hanya akan menciptakan masalah yang lebih besar di kemudian hari. Aan berpendapat bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, Pemkab Jombang seharusnya tidak memiliki alasan moral untuk menunda pengumuman hasil pemeriksaan.

“Segera saja diumumkan jika hasil pemeriksaannya sudah ada. Kami mengingatkan bahwa ketidakpastian ini dapat berdampak negatif pada dunia pendidikan di Jombang,” tegasnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya adanya kebijakan yang komprehensif dari Pemkab untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Selama ini belum ada kebijakan makro yang terlihat untuk meminimalisir kejadian serupa seperti ini,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait