JOMBANG, (kabarjombang.com) – Upah Minimum Kabuapaten/Kota (UMK) di Kabupaten Jombang tahun 2017, dipastikan naik menjadi Rp 2.082.730 juta. Kabar ini disampaikan Kepala Dinsosnakertrans (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, Jumat (18/11/2016).
“Memang, hari ini saya sudah mendapatkan kabar melalui pesan elektronik, tentang penetapan UMK itu. Namun untuk SK (Surat Keputusan,red) belum saya terima secara resmi,” ujar Heru.
Meski begitu, pihaknya bisa memastikan jika kenaikan itu sudah bisa diyakini kebenarannya. Sebab, menurutnya, Dinsosnakertans Jatim, hanya memerlukan waktu untuk mengirimkan SK resmi ke daerah.
“Sebenarnya penetapan itu biasanya dilakukan pada tanggal 21 Nopember 2016. Tapi hari ini saya sudah mendapatkan pemberitahuan itu dari pusat,” tambahnya.
Kenaikan tersebut, menurut Heru, mencapai 8,25 persen dari tahun lalu. Sebab tahun 2016, UMK di Kabupaten Jombang saat itu Rp 1.924.000 juta. “Angka kenaikan itu sudah sesuai dengan rekomendasi Bupati Jombang dan juga Dewan Pengupahan,” ujar Heru.
Selain itu, tambah Heru, penetepan UMK Kabupaten Jombang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 121 tahun 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2017. “Ini juga sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” jelasnya. (aan)