Warga Perak Jombang Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Nganjuk

Mobil rental yang diduga dipakai untuk penipuan dengan modus gadai oknum Anggota DPRD Nganjuk. (Istimewa).
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Berawal dari tawaran gadai mobil temannya, yang mengaku mobil miliknya anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Perak, Jombang, Muhammad Eko, jadi korban penipuan modus gadai mobil rental.

Saksi BU mengatakan, peristiwa bermula saat ia ditawari temannya bernama Dadang dengan adanya gadai mobil. Ngakunya mobil itu milik anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S dari partai bewarna kuning.

Baca Juga

“Saya tidak merasa curiga, lalu transaksi saya lakukan di rumah. Namun yang datang bukanlah S Anggota DPRD Nganjuk itu, melainkan Agus Ambon orang suruan S, warga Kertosono,” ujar BU saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Akhirnya BU menawarkan kepada temanya yang bernama Muhammad Eko (Kasun Bacek). Mereka ketemu di rumah BU dan akhirnya melakukan transaksi disitu.

“Lantaran nama di STNK mobil bukan nama S, saya awalnya menanyakan status kepemilikan, namun pihak S mengatakan bahwa mobil itu milik anak S,” terang BU.

BU percaya karena itu merupakan Anggota Dewan, atau pejabat. Ia mengaku sama sekali tak curiga dikarenakan oknum anggota DPRD Nganjuk tersebut saat transaksi juga melakukan video call dan dibuktikan juga dengan kwitansi.

“Pihak oknum anggota dewan bilang jika akan menebus mobilnya dalam kurun waktu 3 bulan. Namun setelah 3 bulan tak kunjung diambil pihak S,” ungkap BU.

Dan ternyata setelah mengetahui, alangkah kagetnya, mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO itu bukan milik S. Melainkan mobil rental milik pengusaha rental bernama Andre warga Pare, Kediri.

“Waktu itu saya tanya ke Mas Andrenya, apakah benar ini mobil njenenengan, ternyata dia bisa menunjukkan BPKB,” beber BU.

Kemudian, BU klarifikasi ke Agus Ambon. Akhirnya orang suruhan oknum DPRD Nganjuk tersebut. Datang bersama anggota dewan Nganjuk itu, kemudian dibuatkan surat pernyataan dalam waktu satu bulan untuk bisa mengembalikan uang, ternyata sampai detik ini belum ada.

Sementara korban Muhammad Eko saat dikonfimasi mengatakan, pertama Eko mengaku ditawari Budi Utomo sebuah mobil gadai senilai Rp 40 juta. Ngakunya mobil tersebut milik anggota dewan sehingga ia percaya begitu saja.

“Uang yang saya pakai itu bukanlah uang pribadi, tetapi uang milik paman saya, yang bernama Khoirul. Saya menginginkan uang itu untuk segera dikembalikan, apabila tidak segera dikembalikan dan tidak ada itikad baik makan akan kami laporkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh KabarJombang.com, oknum DPRD Nganjuk berinisial S ini diduga tidak hanya sekali dalam melakukan aksi penipuannya tersebut. Oknum DPRD Nganjuk tersebut diketahui sering melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Seperti pada unggahan Edo Arhan pada 11 Juni 2024 lalu di group media sosial Facebook Info Nganjuk, diduga S juga menggelapkan kendaraan bermotor, dengan modus yang sama.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait