JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah kepala desa penerima program bantuan pembangunan sanitasi individual (MCK) dikabarkan dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
Pemeriksaan dilakukan tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang, diduga terkait dengan indikasi mark up dan pengondisian proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 lalu.
Tak tanggung-tanggung, proyek senilai 7 milyar tersebut, tersebar di 14 desa di sejumlah kecamatan di Jombang. Pemanggilan dan pemeriksaan ini terkait dengan temuan indisikasi dan adanya pengondisian dan mark up anggaran proyek tersebut. Tak hanya kepala desa, sejumlah staf dan pejabat di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Jombang juga dikabarkan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Bareng yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres megaku jika pihak desa hanya menerima fisik, sementara terkait dengan adminitrasi dan pengerjaan fisik telah dikondisikan oleh salah satu oknum Dinas dan orang suruhan oknum dinas.
”kita hanya menerima, setelah uang cair, uang diminta oleh orang suruhan oknum Dinas Perkim,” terangnya.
Beredar kabar, dalam proyek tersebut, terjadi pemotongan sebesar 25 persen dari anggaran yang di kucurkan. Anggaran per titik satu unit bantuan MCK senilai 7 juta rupiah, setiap desa penerima, menerima 60 unit bantuan MCK.
Sementara itu, wartawan kabarjombang masih berusaha konfirmasi ke Dinas Perkim Kabupaten Jombang.