JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 105 orang dilantik menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
105 anggota PPK ini dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Jombang semuanya hadir dalam pelantikan yang digelar di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang pada Kamis (16/5/2024).
Dikonfirmasi, Rita Darmawati selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU 476 tahun tahun 2024 bahwa untuk rekrutmen pembentukan badan Ad Hoc PPK dan PPS adalah dengan di seleksi kembali.
“Anggota PPK ini melalui proses seleksi,” ucapnya.
Rita berharap, para anggota PPK yang telah dilantik ini untuk bersiap karena mereka nantinya akan membantu KPU Jombang dalam rekrutmen PPS. Sehingga mereka akan kami libatkan di 21 kecamatan di Jombang untuk tes wawancara.
“Jadi nanti akan dibantu oleh PPK (perekrutan PPS),” ujarnya.
Lebih lanjut, ditanya terkait komposisi para anggota PPK yang baru dilantik ini, menurut Rita masih didominasi wajah lama. Dimana komposisinya ada 30 persen wajah baru dan sisanya didominasi oleh wajah lama.
Para anggota ini berasal dari berbagai macam profesi, namun punya satu komitmen untuk menjadi penyelenggara pemilu yang baik.
“Dari berbagai macam profesi, namun satu yang kami tangkap mereka punya satu komitmen yang sama untuk menjadi penyelenggara yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Rita menjadi penyelenggara dalam pemilu tidak boleh ada ikatan suami istri. “Kalau sesama penyelenggara tidak boleh ada ikatan suami istri,” pungkas Rita.
Penyelenggara yang dimaksud adalah KPU, KPU Provinsi, Kab/kota, PPK, PPS, Bawaslu berjenjang kebawah dan DKPP adalah penyelenggara. Namun, dalam kasus ini berbeda, ia menjabarkan jika A bekerja di kesekretariatan dan dalam posisi tersebut bukan disebut penyelenggara.