JOMBANG, KabarJombang.com – Penyidikan kasus terlemparnya mata siswa sekolah dasar oleh teman sendiri dengan gagang sapu di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Orang tua Korban erna Widyawati (44) mengaku lega, lanyataran kasusnya sudah ada penetapan tersangka, meski menurutnya, seharusnya pihak sekolah yang harus bertanggungjawab.
“Tetapi kenapa hanya gurunya kelasnya Bu Khusnul saja, padahal di sini bukan kesalahan guru kelasnya saja, tetapi ada kelalain-kelalain yang di lakukan oleh pihak sekolah, termasuk menenelantarkan anak saya selama dua jam pada saat anak saya ada di UKS. Tidak ada tindakan apakah di bawa ke rumah sakit ataupun menghubungi orang tua,” ujar Ibu korban, Rabu (08/05/2024).
Pada surat itu dijelaskan, bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk dan penyitaan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024. Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.
“Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul,” kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.
Sukaca menjelaskan, berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.
Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya pada wartawan.