JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pondok Pesantren (Ponpes).
Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan mengatakan jelang Pemilu 2024, pihaknya mendetailkan seluruh persiapan, termasuk TPS di ponpes.
Dari data yang ia sampaikan, ada 13 TPS khusus yang nantinya akan disebar ke beberapa titik. Bukan hanya di ponpes namun juga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Total TPS khusus yang ada di pesantren nanti jumlahnya 11 TPS dan 2 TPS lainnya ada di Lapas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
Ia mengatakan, sudah semestinya Pemilu 2024 ini menjadi wadah bagi semua masyarakat untuk memilih calon pemimpin masa depan.
Sehingga, memang diperlukan wadahnl untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar.
“Untuk lokasinya ada di Pondok Pesantren At Tahzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, satu TPS. Pondok Pesantren Babussalam Dusun Kalibening Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung, satu TPS. Tiga TPS di Pondok Pesantren MQ (Madrasahtul Qur’an) Tebuireng, satu TPS di Pondok Pesantren Al Munawwaroh Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek,” ungkapnya.
Kemudian ada juga satu TPS di Pondok Pesantren Putri Al Lathifiyyah Tambakberas Jombang. Satu TPS di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Induk Tambakberas dan 2 TPS Al Mardliyah Tambakberas Jombang dan satu TPS di Pondok Pesantren HQ (Hamalatul Quran) Kecamatan Jogoroto dan dua TPS di Lapas Jombang.
“Untuk kumlah TPS di Kabupaten Jombang ada 3.845 unit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus juga tertera di Pasal 179. Dimana KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
Daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana.
Lalu daerah konflik dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Lalu di Pasal 180, dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3).
Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.