JOMBANG, KabarJombang.com – Langkah hukum salah satu penghuni ruko Simpang Tiga Jombang, untuk mempertahankan hak guna pakai ruko dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, berakhir dengan penolakan.
Gugatan penghuni ruko simpang tiga terkait
soal keabsahan Surat Tagihan Piutang Nomor 028/8105/415.32/2022 ditolak oleh PTUN Surabaya, dengan alasan kadaluwarsa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023.
Informasi tersebut seperti yang tertera pada website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Herry Susanto dengan nomor perkara 186/G/2023/PTUN.SBY dan tergugat atas nama Bupati Jombang pada tanggal (27/11/2023) bersamaan dengan pelaksanaan hari pertama penutupan Ruko Simpang Tiga, dengan point gugatan
– Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
– Menyatakan batal atau tidak sah Surat Tagihan Piutang nomor 028/8105/415.32/2022, tanggal 13 Oktober 2022;
– Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Tagihan Piutang nomor 028/8105/415.32/2022, tanggal 13 Oktober 2022;
– Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Dari hasil putusan tersebut Herry Susanto selaku penggugat dipastikan kalah. Belum diketahui, apakah gugatan dilanjut ke upaya hukum kasasi atau tidak.
Agus Purnomo Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut yang ditolak oleh PTUN Surabaya mengaku belum menerima surat keputusan.
“Sampai saat ini kami belum menerima salinan keputusan tersebut, dan kami akan terus berkordinasi dengan pihak PTUN Surabaya,” ungkapnya.
Selain itu ia mengatakan, proses sudah berlangsung. Pihaknya akan terus mengikuti dan merima apapun hasil dari keputusan tersebut.(Kevin)