Penghuni Ruko Simpang Tiga Gugat Pemkab Jombang ke PTUN

Foto: Ruko Simpang Tiga yang menolak untuk mengosongkan
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Penghuni Ruko Simpang Tiga nampaknya melakukan perlawanan terhadap Pemerintahan Kabupaten Jombang, dengan melakukan gugatan ke PTUN. Hal itu dilakukan, lantaran penghuni Ruko merasa yakin masih mempunyai hak untuk menempati Ruko yang saat ini, masih menjadi sengketa antara penghuni Ruko dan Pemkab Jombang tersebut.

Kuasa hukum pemilik Ruko, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, bahwa pemilik Ruko mempunyai bukti jual beli dengan pengembang Ruko Simpang 3 sebelumnya, yakni PT Karya Tamanusa. Selain itu, pemilik Ruko juga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga

“Nah kalau Pemerintah Kabupaten Jombang mau menutup itu kan harus ada pembatalan dulu jual belinya. Jual beli yang dilakukan oleh Pak Heri Susanto dengan PT Karya Tamanusa itu, sampai sekarang belum ada pembatalan,” ungkap Sugeng, saat ditemui wartawan, Selasa (28/11/2023).

Sugeng juga mempertanyakan, dasar hukum yang digunakan Pemkab Jombang dalam menyegel Ruko Simpang 3 yang telah dilakukan Senin (27/11/2023) kemarin.

“Kan harus jelas, ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang harus berlandaskan pada hukum. Sekarang dasar hukumnya apa?,” tegas Sugeng.

Pihak penghuni Ruko Simpang Tiga saat ini sudah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur. Tidak hanya itu, pihak penghuni Ruko Simpang Tiga juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita juga nanti akan melakukan upaya hukum lain. Dan kita juga akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jombang. Ini dasar Pemkab Jombang itu apa?,” Jelasnya.

Pihak penghuni Ruko Simpang Tiga juga bersikeras menolak pengosongan yang diminta oleh Pemkab Jombang. Meski, beberapa kali, petugas dari Satpol PP sudah beberapa kali melakukan komunikasi.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang mengimbau agar penghuni Ruko Simpang Tiga agar segera mengosongkan Ruko pada Senin (27/11/2023) kemarin. Imbauan itu, ditujukan kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni ruko yang telah melunasi maupun yang belum.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait