JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek Jombang dilaporkan warganya lantaran diduga telah memeras seorang kepala Dusun.
Kasus tersebut berawal dari laporan Kepala Desa (Kades) Watugaluh, Feryanto yang mempolisikan empat warga desanya. Masing-masing Darmanto, Etik, Khoiri dan Kepala Dusun Jasem Zamroni dengan tuduhan tindakan pemalsuan tanda tangan atas nama Kepala Desa (Kades) oleh salah satu warga dibantu oleh perangkat Desa.
Karena kasus tersebut, Kepala Desa Watugaluh diduga memeras kepala seorang Dusun bernama Zamroni, agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Karena hal itu, puluhan warga Desa Watugaluh mendatangi Polres Jombang untuk mendampingi Kasun Zamroni melaporkan balik Kepala Desa Feryanto atas dugaan Pemerasan.
Selain melaporkan kadesnya, Kasun Zamroni juga untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Ia di mintai keterangan sebagai terlapor atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Kades Watugaluh.
Hadi (50) salah satu warga dusun Jasem mengatakan, warga sangat menyayangkan perilaku Kepala Desa Watugaluh yang langsung melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Harusnya dia selaku Kepala Desa, bisa mengayomi warganya. Harusnya di musyawarahkan dulu, diselesaikan dengan baik-baik di balai desa dengan tiga pilar. Jangan langsung main lapor. Tuduhan itu belum tentu benar, soalnya saya meyakini kasun kami orangnya jujur, gak mungkin berbuat seperti itu. Yang saya heran kan dengan ada persoalan ini, BPD yang harusnya bisa jadi penengah, tidak bisa berbuat apa-apa. Yang jelas, bentuk kecintaan kami kepada pak Kasun Zamroni, warga siap mendampingi sampai kasus ini sampai selesai,” terangnya pada kabarjombang.com, Jumat (20/10/2023) di Mapolres Jombang.
Terpisah Hafidhoh, istri zamroni menceritakan awal dugaan pemerasan oleh Kades Watugaluh terjadi. “Pak Kades telpon, jika persoalan tersebut tidak berlanjut bilang uang atau jabatan? Bilangnya seperti itu,” ungkap Hafidhoh.
Ia juga menceritakan, pada tanggal 23 Agustus 2023, utusan Kades atas nama (AN) datang ke rumahnya untuk menyakinkan jika bisa menyiapkan uang Rp 70 juta, kasus tersebut bisa selesai.
“Setelah rundingan dengan suami dengan berbagai pertimbangan, kami tawar jadi 60 juta. Akhirnya disepakati di suruh menyiapkan uang tersebut hari itu juga. Akhirnya suami dapat pinjaman uang tersebut dari saudara, uangnya langsung di antar ke Jombang untuk diberikan ke Pak Kades, ketemu di salah satu mushola di Jombang, dengan janji kasus Pelaporan tersebut tidak berlanjut, tetapi kenyataanya kasus tersebut di lanjutkan. Hari ini suami saya dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” ceritanya pada kabarjombang.com.
Sementara itu, Kasun Jasem Zamroni melalui kuasa hukumnya Edi Haryanto mengatakan, Zamroni melaporkan kepala desanya atas dugaan tindak pidana pemerasan. “sebagai pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” kata Edi saat diwawancarai di Mapolres Jombang.
Edi menyebut, laporan itu berawal saat klienya di minta untuk menyetorkan uang Rp 70 juta agar persoalan Kasun tidak diperkarakan dan tidak diberhentikan dari jabatannya. “Akhirnya Kasun Zamroni setor uang Rp 60 juta, lantaran takut. Uang tersebut sudah diterima oleh Kades Watugaluh Feriyanto di suatu tempat yang diantarkan (AN) selaku perantara yang di utus kades,” jelasnya.
“Namun di kemudian hari tanggal 22 September si Kades Watugaluh melaporkan klien saya atas dugaan tindak pidana 263. Ada beberapa orang yang dilaporkan salah satunya pak zamroni. Menurut saya tindakan dari Kades Feriyanto ini pengancaman dan pemerasan. Masalah buktinya biar penyidik yang menentukan dan ada kesaksian dua orang saksi,” tandas Edi.
Terpisah, Kepala Desa Watugaluh Feriyanto saat dikonfirmasi perihal tersebut. membatah semua tudingan tersebut. “Itu tidak benar ya, ndak begitulah nanti pihak yang berwajib yang menyelesaikan, karena sudah dilaporkan, saya akan kooperatif untuk hadir. Jadi garis besarnya biar di tangani pihak berwajib seandainya kalau tudingan itu tidak benar, hak saya akan melangkah mengambil tindakan. Jadi saya melaporkan Kasun Zamroni itu karena legalitas palsu, berani melegalkan karena bukan wewenang dia, tetapi dia berani melegalkan,” ceritanya.
“Jadi begini itu kan adik saya yang memalsukan tanda tangan saya untuk mengurusi waris, Zamroni kok berani jadi saksi kalau tanda tangan itu tidak benar dan dia kok berani melegalkan itu semua sebenarnya itu wewenang saya untuk yang merekom ke Kecamatan,” jelasnya pada kabarjombang.com, Jumat (20/10/2023).