JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memanggil sejumlah warga Desa/ Kecamatan Bandarkedungmulyo untuk diminta klarifikasi terhadap kasus dugaan korupsi gratifikasi.
Dikonfirmasi KabarJombang.com, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus membenarkan jika pihaknya memanggil beberapa warga Desa Bandar Kedungmulyo.
“Benar ada pemanggilan, tapi masih tahap klarifikasi. Beberapa orang sudah kami panggil. Minggu depan para pemilik tanah akan kami undang juga guna menggali keterangan,” ucapnya, Sabtu (7/10/2023).
Pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Bandarkedungmulyo atas penjualan tanah milik warga di wilayah Dusun Kedungabus, Desa Bandar Kedungmulyo, kepada PT Hansome Investment Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan beberapa warga tersebut terjadi pada Senin 25 September 2023 lalu. Sampai berita ini ditulis, KabarJombang.com masih mendalami adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini mencuat, karena dugaan campur tangan Kepala Desa Bandar Kedungmulyo, dalam pembebasan lahan seluas 11 hektar yang akan digunakan PT Handsome Investment Indonesia. Adapun lahan yang dimaksud, terletak di Dusun Kedunggabus dan Dusun Kedungasem.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku bahwa sejak awal Kades Bandarkedungmulyo, Zainal Arifin punya peran dalam menentukan harga pelepasan tanah.
Sumber tersebut juga mengaku, bahkan potongan hasil penjualan tanah itu berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.
“Transaksi memang dilakukan melalui rekening, tetapi kita juga diminta memberikan tunai untuk potongan tersebut,” pungkasnya.