Kasus Pencabulan Bocah di Bawah Umur Masuk Tahap Dua

Salah satu pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke tahap dua. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

Dua Bocah Dicabuli 4 Pelaku

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satu tersangka pencabulan dua gadis di bawah umur, masuk ke dalam proses tahap dua. Dalam proses tahap dua ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskirm Polres Jombang, menyerahkan Rahmatullah Alias Gilang (19) warga Dusun Kebonmlati Sumber, Kecamatan Jogoroto, tersangka pencabulan serta barang bukti sepeda motor dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Selasa (25/10/2016).

Baca Juga

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Chaniago Ramadhona melalui Kanit PPA Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, setelah menyerahkan berkas pada tahap satu, saat ini pihaknya menyerahkan ke tahap dua. “Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap dua, dan hari ini sudah kita serahkan barang bukti dan tersangkanya,” ujar Iptu Retno.

Selain menyerahkan satu tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, kedepan pihaknya juga akan menyerahkan dua tersangka lainya. “Hari ini kita serahkan satu tersangka dan besok kita rencanakan 2 tersangka lainya,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat tersangka pencabulan diantaranya, Rahmatullah alias Gilang (19), BI (20), Elly Yulianto (29) warga Desa Banjardowo, serta MA (22), digrebek petugas saat melakukan pencabulan terhadap dua gadis berinsial IS (16) warga Kecamatan Gudo, dan EA (17). Sebelum melakukan niat jahatnya, pelaku mencekoki kedua korban terlebih dahulu dengan minuman keras (Miras) di pertengahan sawah dekat lokasi.

Setelah kedua korbannya tak berdaya akibat minuman keras, EY salah satu tersangka bernisiatif untuk mengajak kedua korban ke hotel yang berada di Kecamatan Jombang. Ajakan salah satu tersangka dituruti tersangka lain. “Saat itu, salah satu pelaku mengajak ketiga pelaku bersama kedua korban ke hotel dan disitulah terjadi pencabulan,” Iptu Retno.

Tak lama berselang, beberapa petugas kepolisian yang mendapati laporan terjadinya pencabulan di lokasi, segera menggrebek keempatnya, dan diamanakan di Mapolres Jombang. Meski sempat kabur, salah satu tersangka berhasil diamankan petugas. “Dari keterangan korban, pelaku akan mencabuli secara bergantian. Sebab dua tersangka sudah berada di dalam kamar dan 2 lainnya menunggu giliran untuk masuk,” terangnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aan)

Baca Juga: Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polisi

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait