BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com – Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, menolak tanda tangan pengajuan penghapusan (PBB) yang disampaikan Camat Bandar Kedungmulyo, Hariyanto.
Apa yang dilakukan belasan Kades di Bandar Kedungmulyo, Jombang tersebut cukup beralasan. Pasalnya, mereka tidak punya hutan PBB dari tahun 2002 lalu hingga tahun 2014, sebagaimana yang disampaikan Camat Hariyanto, kepada mereka saat konferensi kades di Desa Mojokambang, Bandar Kedungmulyo, Rabu (14/6/2023) lalu.
Koordinator Kepala Desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Zainal Arifin saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Senin (19/6/2023) membenarkan jika pihaknya menolak tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB sebagaimana yang disampaikan Camat Hariyanto.
Menurutnya, pengajuan penghapusan hutang PBB tersebut adalah tidak beda sebagai pengakuan punya hutang PBB. Padahal, setiap tahun PBB seluruh desa di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, semuanya lunas.
Dikatakan Zainal, jika pihak desa belum lunas PBB selalu ditagih. “ Ini sudah 12 tahun dari tahun 2002 hingga tahun 2014 kok baru ditagih, kenapa, “kata Zainal kepada KabarJombang.com di kantornya Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut Zainal mengatakan, karena merasa tidak punya tagihan PBB, sehingga pihaknya menolak keras tanda tangan pengajuan penghapusan PBB. Apalagi untuk pengajuan penghapusan hutang PBB tersebut tidak dijelaskan berapa nominal hutang PBB yang akan dihapus.
“Kalau pihak desa belum lunas PBB, tentunya tidak akan dicairkan bantuan untuk desa seperti ADD dan DD, serta bantuan lainnya. Toh selama ini juga selalu cair,” tandas Zainal.
Zainal mengaku masih bingung dengan apa yang disampaikan Camat Hariyanto, terkait tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB dari tahun 2002 hingga tahun 2012.
“Pokoknya kami menolak keras tanda tangan pengajuan penghapusan hutang PBB tersebut. Karena kami tidak punya hutang, kalau kami tanda tangan, jika ada penyimpangan di tingkat atas, sama saja kami meloloskan pelaku korupsi,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta Camat Hariyanto yang menyampaikan permintaan tanda tangan penghapusan hutang PBB dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang tersebut untuk dipertemukan dengan pihak Kades se Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
“Sebab kami tidak tahu bagaimana awalnya, kok tiba-tiba saja ada permintaan tanda tangan itu. Dan kata Pak Camat Hariyanto, jika se Kabupaten Jombang, tunggakan PBB selama tahun 2002 hingga 2014 itu sebesar Rp 33 miliar lebih,”cerita Zainal.
Senada dengan Zainal, Kepala Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar KedungMulyo, Muhammad Shoni, serta seorang kades di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, yang enggan disebut namanya juga menolak keras tanda tangan pengajuan penghapuan hutang PBB tersebut.
“Kalau kami mau tanda tangan, sama saja sebagai pengakuan punya hutang. Yang jelas kami menolak tanda tangan surat pengajuan penghapusan hutang PBB tersebut, karena kami tidak punya hutang,” tandas Shoni.