JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah kepala dan perangkat desa yang terjerat kasus gratifikasi pendirian pabrik GRC Board, di Kabupaten Jombang belum dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, delapan perangkat desa ini berasal dari tiga desa berbeda di wilayah Kabupaten Jombang.
Kedelapan perangkat desa tersebut yakni GRF dan ANK, perangkat Desa Karangpakis, J, N dan S, perangkat Desa Manduro dan W, S dan S, perangkat Desa Pengampon.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, kedelapan perangkat desa itu belum dilakukan penahanan. Saat dikonfirmasi, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ipda Sugiarto membenarkan hal tersebut.
“Belum ada penahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut, belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka ini bukan tanpa alasan. Dikarenakan para tersangka ini merupakan perangkat, yang masih harus melakukan pelayanan ke masyarakat.
Ada pertimbangan dan juga terdapat permintaan dari tersangka, yakni masih ada proses pelayanan masyarakat yang juga harus dipikirkan.
Jikalau para tersangka ini masuk bui, ada berbagai dampak yang dirasakan. Salah satunya yakni pelayanan terhadap masyarakat.
Walaupun belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian menyebut jika nantinya ada langkah yang bisa sewaktu-waktu berubah. Hal itu lantaran proses penyidikan masih berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, kedelapan perangkat desa tersebut menjadi tersangka kasus korupsi.
“Diduga menerima gratifikasi dalam proses jual beli tanah untuk pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik. Kasus gratifikasi itu perihal transaksi jual beli lahan antara warga Desa Karangpakis, Desa Manduro, dan Desa Pengampon,” ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Kasus korupsi tersebut sejatinya sudah dilakukan proses pemeriksaan sejak tanggal 5 Juni 2023 kemarin. Aldo menjelaskan, kedelapan orang tersebut diduga menerima gratifikasi guna menghaluskan rencana proses pembebasan lahan.
“Gratifikasi itu dilakukan guna memperlancar proses pembebasan lahan milik warga yang memang lahan tersebut akan digunakan untuk membangun sebuah pabrik,” katanya.
Para tersangka, masih kata Aldo, diduga menerima uang gratifikasi tersebut, namun dengan jumlah yang berbeda. Detailnya, untuk perangkat desa Karangpakis yakni GRF menerima Rp 28.800.034.
Sementara itu ANK mendapat jatah Rp 139.335.000. Selain itu, ada tersangka J yang menerima uang sebesar Rp 190.992.000. N, menerima uang sebesar Rp 85.889.000 dan S Rp 170.184.000.
Lebih lanjut, untuk perangkat Desa Pengampon, W, dirinya menerima uang sebesar Rp 87.000.000. Ada pula S, yang menerima Rp 27.592.000, kemudian tersangka S menerima Rp 137.000.895.