KabarJombang.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas. Tak cuma itu, pajak progresif juga diusulkan untuk dihapuskan.
Dilansir dari detikoto, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid.
“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yg bisa kita pakai dengan adanya tertib data, kalau sudah menggunakan atas namanya sendiri. Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelakaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Firman.
Dikutip detikJabar, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
“Makanya kami minta, balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” imbuhnya.
Soal kapan berlakunya pembebasan BBN II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.
“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” tegas Yusri.