JOMBANG, (kabarjombang.com) – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya Jawa Timur, Jumat (16/9/2016), merazia makanan bayi tanpa ijin edar sesuai aturan, di salah satu toko perlengkapan bayi yang ada di Jalan Ahmad Yani, Jombang Kota. Di toko tersebut, petugas menyita 10 item makanan yang tidak miliki ijin edar sesuai aturan.
“Kita mencari makanan bayi produksi PT HBS dari Tangerang Selatan dengan merk Bebiluck. Produk tersebut mengantongi ijin yang tak sesuai aturan,” terang Mustadjab, Staf Penyidikan BPOM Surabaya.
Lebih lanjut, Mustadjab menjelaskan, razia dilakukan menyusul temuan BPOM Banten atas produk serupa. Makanan bayi yang beredar luas di masyarakat itu tercatat hanya mengantongi P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) saja.
“Seharusnya makanan bayi apalagi skala besar harus mengantongi ijin MD (olahan makanan skala besar dalam negeri) dari BPOM,” pungkasnya.
Pasca informasi dari BPOM Banten, lanjut Mustadjab, pihaknya segera mengumpulkan informasi. Dari situ, BPOM Surabaya mendapat informasi jika ada produk Bebiluck yang dijual bebas di salah satu toko di Jombang.
Kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB petugas mendatangi toko dimaksud. “Produk ini memang berbahaya jika dikonsumsi bayi. Makanya kami amankan. Kami tidak ada maksud menghalangi usaha,” jelasnya.
Meski sempat terjadi adu argumen antara pemilik toko dengan empat petugas BPOM, akhirnya pemilik toko bersedia barang produk Bebiluck diamankan untuk dibawa ke kantor BPOM Surabaya.
“Barang yang diamankan sebanyak 10 item. Terdiri dari 21 bungkus puding susu, 15 bungkus bubur tim sehat organik, abon baby beef 14 bungkus, bebiluck brainy 3 bungkus, bebiluck alergi bubur tim 2 bungkus, BB booster 5 bungkus, Happy Tammy 3 bungkus, abon salmon fish 5 bungkus, abon baby chicken 2 bungkus dan 2 bungkus abon baby sayur,” terangnya.
Selanjutnya, tambah Mustadjab, barang akan dibawa ke kantor BPOM Surabaya. “Temuan ini akan kami laporkan ke pimpinan. Untuk langkah selanjutnya, menunggu keputusan dari pimpinan,” pungkasnya. (ari)