MSAT Divonis 7 Tahun, WCC Jombang Dorong JPU Ajukan Banding

Sidang putusan MSAT di PN Surabaya
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Usai sidang putusan kasus perkara pencabulan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang dengan Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), Womens Crisis Center (WCC) Jombang dorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan hukum banding.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, ini dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun. Namun sidang putusan kasus perkara pencabulan yang digelar kemarin (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, MSAT hanya divonis 7 tahun penjara.

Baca Juga

Hukuman yang dijatuhkan terhadap MSAT itu, dinilai WCC tidak sebanding dengan tuntutan JPU sebelumnya.

“JPU sebelumnya memberikan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa, sementara vonis hukuman yang di jatuhkan selama 7 tahun penjara, artinya jauh dari apa yang dituntutkan dari JPU,” ujar Ana Abdillah, Ketua WCC Jombang pada Jumat (18/11/2022).

Rendahnya putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap MSAT, WCC Jombang akan terus mendorong JPU agar mengupayakan hukum banding atas putusan yang dinilai tak berorientasi dengan situasi yang dihadapi korban selama 3 tahun.

“Dari kami yang mendukung korban juga mendukung langkah dari JPU untuk mengupayakan hukum banding atas putusan yang saya kira belum berorientasi pada situasi sulit yang di hadapi korban selama 3 tahun menghadapi proses hukum,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait