JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, meminta Pemkab Jombang tegas menangani persoalan indisipliner Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh.
Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, mangkirnya kepala desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang itu, sudah bukan rahasia lagi.
Sejak menjabat tahun 2019 lalu, hingga saat ini Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang yang diketahui berinisial RF diduga sering meninggalkan tugasnya sebagai Kepala Desa.
Bahkan, dalam satu bulan, Kades Banjardowo, RF hanya beberapa kali “menyambangi” kantor desa.
“Persoalan indisipliner Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh itu menjadi kewajiban atau tanggungjawab Camat sebagai pejabat delegasi Bupati. Seharusnya segera dipanggil dan dilakukan pembinaan kepada oknum Kades tersebut,” kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya, Kepala Desa seharusnya tidak boleh sama sekali meninggalkan kantor, atau melakukan tindakan indisipliner.
“Karena apa, Kades itu sebagai penanggung jawab berjalannya roda pemerintahan desa. Apakah pelayanan dan pembangunan sudah memuaskan masyarakat,” tegas politisi partai PKB ini.
Jika tindakan oknum Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh ini membuat pelayanan terganggu, maupun tidak ada kemajuan di desa, dikatakan Kartiyono, Camat harus segera memberikan teguran hingga pembinaan.
“Bukan malah dibiarkan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Kades di wilayah Jombang. Jangan pernah meninggalkan tugas, meski mempunyai kesibukan di luar. Karena sudah diberi amanah oleh masyarakat,” tandasnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga, berinisial SD menuturkan jika Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang sangat sulit ditemui.
Warga pun sangat kecewa dan gerah karena harus terkatung-katung saat akan mengurus surat-surat di kantor desa.
“Sangat sulit ditemui pak Kadesnya, semua tanda tangan diserahkan ke perangkat desa. Seperti mengurus surat-surat yang tanda tangan Kepala Dusun,” kata warga, Jumat (11/11/2022).
Informasi yang dihimpun KabarJombang.com, mangkirnya kepala desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang sudah bukan rahasia lagi.
“Sudah bukan rahasia lagi, semua warga sudah tau kalau pak Kades jarang masuk kantor,” kata salah seorang toko masyarakat berinisial M, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sepengetahuan M, dalam satu bulan, Kades hanya masuk satu atau dua kali. Tidak tentu, intinya yang bersangkutan jarang ada di kantor desa. Kondisi tersebut sudah terjadi berbulan-bulan bahkan tahunan.
“Wah kalau berapa lama, sejak jadi jarang masuk satu bulan masuk 1 atau 2 kali saja,” ungkapnya menambahkan.
Terpisah, salah satu perangkat desa mengatakan jika memang Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang jarang masuk ke kantor. Lantaran, ada kesibukan di luar
“Ya ngantor, kan ada kesibukan di luar kantor. Paling datang sebentar ke kantor terus pulang, seperti pak Kades lainnya,” tutur perangkat yang enggan disebutkan namanya.
Di dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 21 tahun 2019 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
Dalam Pasal 2 tentang hari kerja dan jam kerja kepala serta perangkat desa, disebutkan jam lima hari kerja dalam seminggu dengan ketentuan jam kerja mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Sementara hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB-14.00 WIB.
Kewajiban masuk kerja sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan daftar hadir berupa hasil print out finger print dan buku presensi.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (4) dikenai sanksi administratif seusai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis Kades Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Rahardian Firmansyah belum memberikan jawaban.