JOMBANG, Kabarjombang.com – Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap lima terdakwa perkara menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa pencabulan, di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang.
Kelima orang terdakwa itu masing-masing Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.
Ketua majelis hakim Bambang Setyawan mengatakan, kelima terdakwah tersebut di jatuhkan pidana penjara selama 5 bulan.
“Masing-masing terdakwa ditindak pidana selama 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, mengetok palu, Selasa (15/11/2022).
Setelah pembacaan putusan untuk kelima terdakwa dilakukan, hakim menutup persidangan dan dinyatakan sudah selesai. “Saudara terdakwa menerima, persidangan selesai dan ditutup,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelima terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang pengadangan kepada petugas.