JOMBANG, (kabarjombang.com) – Puluhan warga dari tiga kecamatan di Kabupaten Jombang diantaranya Megaluh, Kesamben, yang mengatas namakan Jamaah Korban Pembangunan Jalan Tol (JKPT), berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) stempat, Selasa (30/8/2016). Mereka meminta perpanjangan waktu eksekusi lahan yang akan digunakan jalan tol Jombang – Mojokerto pada seksi 2.
Begitu tiba di PN, perwakilan pendemo diterima untuk melakukan dialog. Wakil Ketua PN berikut panitera ikut dalam pertemuan itu. Dalam pertmuaan itu, mereka meminta agar pihak Pengadilan Negeri Jombang menunda eksekusi lahan yang akan dilakukan pada Rabu (31/8) besok.
“Hari ini kita meminta agar pihak PN Jombang menunda eksekusi yang akan dilakukan besok,” ujar Nurul Chakim, Koordintor aksi.
Selain itu, dalam keteranganya, proses penentuan ganti rugi tol juga dianggap menabrak aturan. Sebab dalam pelaksanaannya, warga tidak pernah diajak musyawarah. Namun, hanya sekadar sosialisasi harga. Padahal, menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2012, pasal 68-73 dijelaskan, bahwa panitia harus menyelenggarakan musyawarah secara terbuka, adil, dan transparan. “Namun hal itu tidak dilakukan mereka,” ujarnya.
Sementara Sujai, Panitera PN Jombang saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi tersebut. Sebab, penetapan eksekusi tersebut sudah dilakukan kajian secara yuridis.
“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, tidak ada yang dilanggar. Semua sudah sesuai aturan, termasuk berita acara musyawarah juga sudah dilakukan. Sehingga besok tetap akan dilaksanakan eksekusi,” terangnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Tol Mojokerto – Jombang terbagi empat seksi dengan panjang 40,5 kilometer. Seksi 1 terbentang mulai Kecamatan Bandar Kedungmulyo hingga Kecamatan Tembelang, Jombang. Ruas sepanjang 14,7 kilometer ini sudah resmi dioperasikan sejak Oktober 2014 lalu.
Sementara seksi 2 sepanjang 19,9 kilometer terbentang mulai Kecamatan Tembelang hingga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto. Hingga saat ini masih proses pengerjaan fisik dan pembebasan lahan.
Sedang seksi 3 mulai Desa Kemantren, Kecamatan Gedek, hingga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ruas sepanjang 5 kilometer ini dalam proses pengerjaan. Ruas tersebut akan menghubungkan tol Jombang – Mojokerto dengan tol Sumo (Surabaya – Mojokerto).
Untuk seksi 4 berada di ruas Desa Brodot – Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. Ruas terakhir ini akan menghubungkan tol Jombang – Mojokerto dengan tol Solo – Kertosono. (ari)