JOMBANG, KabarJombang.com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang menyerahkan 112 sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro kecil. Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (17/10/2022) pagi.
Disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Wignyo Handoko, M.Si bahwa kegiatan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Jombang ke-112.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan lomba memasak nasi goreng berbasis B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman) menggunakan kompor induksi kerjasama Pemerintah Kabupaten Jombang dengan PT. PLN, UP3 Mojokerto. Peserta lomba memasak adalah para camat didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dari 21 Kecamatan se-Kabupaten Jombang. Kegiatan ini selain sosialisasi pangan berbasis B2SA juga merupakan media sosialisasi kompor induksi.
“Alhamdulillah, hari ini saya serahkan sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Jombang sebanyak 112 sesuai hari jadi Pemerintah Kabupaten Jombang. Sertifikat halal yang difasilitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) dan program reguler ini adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH, Kementerian Agama, MUI dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, instansi dan pihak swasta. Selain itu juga ada Sosialisasi Kompor Induksi”, tutur Bupati Mundjidah Wahab mengawali sambutannya.
Disampaikan bupati bahwa penyerahan sertifikat halal ini bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro kecil. Dengan program ini, diharapkan makin banyak usaha mikro kecil yang bisa menembus pasar halal global.
“Halal merupakan bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah. Produk halal juga baik untuk dikonsumsi oleh seluruh umat manusia. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 168, seruan untuk mengkonsumsi yang halal ditujukan kepada seluruh umat manusia,” tambah Bupati Mundjidah Wahab.
Dengan bersertifikasi halal, pelaku usaha akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu, sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.