JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menanggapi permintaan masyarakat yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) pasca melakukan aksi pada Rabu (14/9) lalu.
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Jombang, lebih tegas menjalankan fungsinya dan memberikan sanksi terhadap wakil rakyat yang diduga melakukan pelanggaran etik.
“Pasca aksi, saya langsung melapor kepada pimpinan DPRD, dan saya sampaikan bahwa ada salah satu oknum DPRD yang terindikasi telah melakukan penyimpangan dan meminta tindaklanjut dari BK,” ujar Kartiyono, Sekretaris komisi A DPRD Jombang pada Kamis (22/9/2022).
Langkah BK yang dinilai lamban untuk menindaklanjuti oknum wakil rakyat yang di sinyalir melakukan penyimpangan itu, dibantah olehnya,l. Karena dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pihak BK DPRD akan menindaklanjuti jika terdapat surat pengaduan terlebih dahulu dari masyarakat.
Sebagaimana dalam peraturan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 58 yang menjadi payung dasar hukum DPRD Jombang dalam menjalankan tupoksinya masing-masing.
“Jika tidak ada pengaduan secara tertulis, tentunya BK tidak mempunyai dasar untuk menindaklanjuti maupun melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum DPRD yang melakukan penyimpangan,” bebernya.
Perlu diketahui, sebelumnya telah ditemukan oknum wakil rakyat yang disinyalir memberikan proyek dari dana Pokok Pikiran (Pokir) maupun Jasmas, miliknya kepada suaminya sendiri.
Hal tersebut dianggap dapat melanggar kode etik karena telah melakukan tindakan yang memberikan unsur nepotisme (mementingkan keluarga sendiri-red) . “Berdasarkan sumpah dan janji jabatan anggota dan pimpinan DPRD dilarang melakukan tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” tandasnya.