JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jombang menerima aduan dari masyarakat sebanyak lima orang yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Jombang, Ahmad Udi Maskur mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari 5 masyarakat, bahkan ditemukan juga 1 orang namanya tercatut meski sudah meninggal dunia.
“Kami menerima aduan masyarakat sebanyak 5 orang dan satu orang meninggal tetapi masih tercatut,” ujarnya pada Selasa (20/9/2022).
Setelah mengadu, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap 5 orang yang namanya tercatut sebagai anggota parpol yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saat diklarifikasi, yang bersangkutan menyatakan kurang tau. Dan sesuai mekanisme ditindaklanjuti oleh KPU,” bebernya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan cek nama agar terhindar dari pencatutan nama sebagai anggota parpol.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan berkolaborasi untuk bisa bersama memastikan jika kita bisa menyelenggarakan pemilu yang partisipatif,” bebernya.
Untuk melakukan cek nama, masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi Sipol atau dapat berkomentar di kanal media sosial milik Bawaslu. “Atau bisa datang langsung di kantor Bawaslu maupun KPU kabupaten Jombang,” tandasnya.