NGUSIKAN, KabarJombang.com – Sungguh tega kelakuan seorang ayah di asal Ngusikan, Kabupaten Jombang, tega mensetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil delapan bulan.
Kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial AB (36), yang diduga sebagai perangkat desa ini mecuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saudaranya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giada Nugraha menuturkan persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil delapan bulan itu terjadi sekira bulan Juli 2021.
Saat itu pelaku dan korban tidur dalam satu kamar, karena AB merupakan ayah tirinya.
Kemudian pelaku melepas celana korban melepas celananya sembari mengancam agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Pelaku lantas mensetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berulang kali.
“Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapa pun, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri hingga berulang kali sehingga saat ini korban hamil,” tutur Giadi, Rabu (13/7/2022).
Mengetahui korban hamil serta menceritakan persetubuhan itu, kakak korban yang tidak terima kemudian melaporkan AB ke Polres Jombang.
Pelaku bakal dijerat Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, berserta barang bukti,” pungkasnya.