JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pencabulan kepada gadis SD di kota santri kembali terjadi. Kali ini dengan modus menganggap korban sebagai anak. Tersangka yang seorang pria paruh baya, saat ini sudah diamankan Polres Jombang.
Pelaku berinisial S (60 tahun) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang seharinya sebagai tukang becak ini tega mencabuli anak gadis berumur 7 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.
Salah satu sumber, seorang warga Kecamatan Diwek mengungkapkan bahwa awalnya tidak ada yang curiga dengan perbuatan S karena korban dianggap sebagai anaknya sendiri dan sering bersama.
“Awalnya tidak ada yang curiga karena kedekatan mereka dianggap layaknya bapak dan anak sering dibelikan jajan, uang gitu.Tapi ternyata kapan waktu di salah satu rumah, diketahui pelaku ini melakukan hal senonoh dengan korban dan akhirnya ramai, orang tua korban tidak terima,” kata sumber pada Rabu (30/3/2022).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang.
“Benar, dan pelaku kita sudah amankan pada Senin (28/3/2022) dirumahnya, dan sempat dilakukan sidang di balai desa setempat juga,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa tindakan asusila hingga terjadi persetubuhan sudah sebanyak dua kali dilakukan. Di antara kurun waktu mulai Desember 2021.
“Tindakan-tindakan pencabulan diakuinya beberapa kali, namun hingga terjadi persetubuhan dua kali, itu di antara bulan Desember 2021 hingga Januari 2022. Memang pelaku dan korban sering terlihat bersama, diajak muter-muter pakai becak atau dibelikan jajan,” jelas Teguh.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka diancaman dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak yang dimuat dalam pasal 81. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.