JOMBANG, KabarJmbang, com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menyegel Tower Bersama di dusun Sambong Doran, Desa Jombang, Senin (7/3/2022).
Didit Budi Santoso, Kabid Penegakan Perda Satpol PP kabupaten Jombang menuturkan, pihaknya bersama pihak desa, pemililk lahan, dinas PUPR dan dinas terkait melakukan penyegelan tower tersebut karena belum mengatongi izin.
“Untuk sementara kita segel sampai izin keluar. Setelah izin keluar, baru segel kita buka kembali. Untuk saat ini waktu kita segel pada hari senin (7/3/2022) Izin Penmanfaatan Ruang (IPR) belum ada masih dalam proses. Terkait penyegelaan ini karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terangnya, Selasa (8/3/2022).
Namun, Satpol PP tidak mengetahui PT apa yang membangun tower tersebut. Satpol PP beralasan, karena tower tersebut merupakan tower bersama yang oleh pemliknya nanti akan disewakan kembali.
“kita hanya menyegel saja sesuai perda yang berlaku setelah nanti izin keluar, segel bisa dibuka kembali. Selama belum mengantongi izin, pihak pemilik tower dilarang melakukan akktivitas,” terangnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Wor Windari saat di konfirmasi mengatakan, terkait tower di Dusun Sambong Doran Desa jombang itu,, masih dalam Proses Izin Penmanfaatan Ruang (IPR) di Dinas PUP.
“Kita sudah memberikan surat rekomendasi kemarin, untuk selanjutnya silahkan tanya ke dinas PUPR. Sampai sekarang baru mengajukan IPR saja, karena untuk mengurusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ya harus izin IPR dahulu. Kalau sudah, baru izin bangunanya bisa di proses,” terangnya pada kabarjombang.com.