MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Pembangunan drainase yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2021 di Dusun Klampiasan, Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga masih meninggalkan persoalan.
Proyek pembangunan drainase sepanjang 298 meter itu menelan anggaran sebesar Rp 185.850 juta. Dan dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan Pemerintah Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Seharusnya proyek dari Dana Desa tersebut dikerjakan secara swakelola, sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK/07/2016, tepatnya di pasal 22 ayat 2 terkait pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Informasi yang diterima KabarJombang.com, para pekerja kebanyakan berasal dari luar wilayah Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung.
Warga setempat Munadi mengungkapkan pembangunan proyek drainase di desanya sudah selesai sekitar dua bulan lalu.
“Sudah selesai dua bulan lalu, pekerjanya kebanyakan dari luar (orang orang pemborong), tapi ada juga warga sini,” jelasnya, Rabu (26/1/2022).
Selain dikerjakan oleh pihak ketiga dari luar desa, data pada proyek pembangunan drainase terdapat perbedaan panjang bangunan.
Pada papan informasi terdapat data volume yang terhapus dengan ditempelkan kertas. Hanya saja tetap terlihat bahwa volume dari bangunan itu, yakni 298 m × 0.50 m × 2 sisi.
Informasi tersebut berbeda dengan yang tercantum di prasasti, yakni 280 m × 0,50 × 2 sisi.
Sekretaris Desa Tejo, Maya membantah jika pengerjaan proyek pembangunan drainase yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp 185.850 juta dikerjakan pihak ketiga.
“Pelaksana pengerjaan yang dimaksud dilakukan oleh TPK Desa sendiri,” katanya.
Diketahui, Dana Desa merupakan program pembangunan desa yang dimulai sejak tahun 2015. Untuk memajukan desa.