JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang melarang Pedagang Kaki Lima untuk berjualan di kawasan Alun-alun Kabupaten Jombang.
Hal ini diumumkan langsung pada papan informasi yang berada di kawasan setempat. Dalam imbauannya, tertulis larangan menempatkan barang atau sejenisnya serta berjualan di tempat umum. Juga tercantum ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 4 juta, diatur dalam Perda Kabupaten No. 9 Tahun 2010.
Menanggapi hal tersebut, salah satu PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut, Andri Purnomo mengatakan bahwa ia merasa sangat mengeluh dengan adanya aturan yang diduga belum ada sosialisasi dengan sejumlah pedagang setempat.
“Ya mengeluh sih mas, karena ini sebuah larangan. Sampai tidak diberikan waktu, seperti jam jualan dari jam berapa sampai jam berapa gitu. Kalau begini kan buat apa dibuat taman, bahkan apa tidak mikir nasib pedagang,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Rabu (19/1/2022).
Mengetahui pemasangan papan informasi tersebut, pria berusia 30 tahun ini mengetahui kurang lebih pada sepekan yang lalu. Sementara untuk berlakunya aturan tersebut, menurutnya dimulai pada Senin (17/1/2022) yang lalu.
“Imbauannya disuruh pindah ke Kuliner, kalau di kulineran itu kan diberi waktu sore sampai malam. Sedangkan tiap PKL untuk berjualan itu berbeda-beda bisanya jam berapa gitu, jadi mengeluh lah mas. Padahal saya orang Jombang sendiri, masak dengan banyaknya aturan begini, saya harus pindah ke tempat lain,” jelasnya saat ditemui di lapaknya.
Sementara itu pihaknya berharap kepada pihak terkait dan Pemerintah Kabupaten Jombang, agar menyadari nasib para PKL di masa pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai ini. Selain itu, ia berupaya agar pihak terkait memberikan solusi kepada PKL dengan adanya aturan yang dinilai masih belum jelas tersebut.
“Waktu itu ada anggota satpol PP nya, tak tanyakan solusinya seperti apa. Ternyata yang mengaku anggota itu, hanya menjalankan tugas dari pimpinannya. Ya tak pesankan, agar pimpinannya bisa sosialisasi turun langsung ke PKL,” imbuh Andri penjual pentol DJ ini memungkasi.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Kabupaten Jombang Joko Fattah Rochim menyebut bahwa hal tersebut sangat merugikan pihak pedagang. Dengan waktu dekat pihaknya menjelaskan akan mengambil langkah terkait aturan larangan tersebut.
“Kita akan audiensi, karena perda itu merugikan pedagang atau PKL. Kenapa tidak ada perda yang menguntungkan PKL, semua dilarang, sedikit-sedikit dilarang. Tapi untuk melindungi dan mengayomi tidak ada padahal biar seimbang,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Sementara pria yang akrab disapa Fattah ini berupaya, agar terdapat perda dengan klausul melindungi dan mengayomi pedagang.
“Nanti akan kami usulkan, setelah pandemi ini juga kami akan minta audiensi, yang kita ulas ini hanya menata atau ini seperti apa. Dr Soetomo ada surat bupati boleh berjualan. Kalau alun-alun belum ada, sementara akan dibahas. Kami juga akan usulkan seperti itu, RTH agar bisa dibuat jualan tapi tidak menambah pedagang,” imbuhnya memungkasi.
Berdasarkan pantauan KabarJombang.com di kawasan larangan tersebut, terlihat sepi dan tak ada seorang pedagang kaki lima pun yang berani berjualan.