8 Napi Lapas Jombang Dapat Remisi Natal

Tampak sejumlah warga binaan beragama Nasrani saat menerima kado remisi Hari Natal 2021 di Lapas kelas IIB Jombang, Sabtu (25/12/2021). KabarJombang.com/Istimewa/
Tampak sejumlah warga binaan beragama Nasrani saat menerima kado remisi Hari Natal 2021 di Lapas kelas IIB Jombang, Sabtu (25/12/2021). KabarJombang.com/Istimewa/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak delapan orang warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) klas IIB Kabupaten Jombang, mendapatkan ‘kado’ resimi di hari Natal, Sabtu (25/12/2021).

“Penyerahan remisi natal 2021, dilakukan bersamaan dengan peringatan Natal tahun 2021 di Gereja P’niel Lapas Jombang. Yang memenuhi syarat mendapat remisi terdapat delapan orang warga binaan beragama Nasrani,” kata Kalapas Jombang, Mahendra Sulaksana.

Baca Juga

Mahendra menyebut dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 itu, tidak ada narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi bebas. Melainkan hanya terdapat beberapa Napi yang mendapatkan pengurangan dari masa tahanan yang dijalaninya.

“Mereka (Napi) mendapatkan remisi satu bulan. Tidak ada yang (remisi) bebas,” tandasnya.

Lanjut Mahendra, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

“Pemberian remisi khusus natal 2021 adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk tetap diberikan pemotongan masa pidana, dan agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali,” kata dia memungkasi.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait