JOMBANG, KabarJombang.com – Andi (37), warga Kabupaten Jombang kini tengah berurusan dengan Polres Situbondo, Jawa Timur setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan lima ton mangga, Jumat (8/10/2021).
Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dilaporkan oleh korban yakni, Saleh (65) warga Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo setelah merasa dibohongi oleh terlapor dengan menggelapkan mangga senilai Rp 25 juta pada November 2020 silam.
“Kasus penggelapan lima ton mangga ini, terjadi 8 Nopember 2020 lalu. Saat itu, saya membeli mangga kepada Muhadi warga Sumbawa NTB, dengan harga Rp 25 juta,” ujar Saleh Sadi, seperti dikutip KabarJombang.com dari FaktualNews.co, Jumat (8/10/2021).
Dengan bantuan anggota Polsek Panji, Situbondo, Saleh berhasil membawa Andi ke Polres setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatan setelah sekian lama mencari keberadaannya.
Saleh menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya setelah beberapa bulan tidak mengetahui keberlanjutan lima ton mangga miliknya yang dibawa oleh Andi sebagai sopir pembawa denhan truk bernopol S 9424 NE.
“Namun, hingga beberapa bulan lima ton mangga yang dibeli di Sumbawa NTB itu, tidak diantarkan ke rumah,” bebernya.
“Saya juga mencari informasi keberadaan Andi, hingga akhirnya mendapat informasi Andi mengangkut 6 ton bawang dan truknya berhenti di depan Mapolsek Panji. Pada saat itu pula, saya mengamankan Andi dan membawanya ke Mapolres Situbondo,” ungkap Saleh.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno tentang diamankannya Andi terkait penggelapan lima ton mangga dibenarkan olehnya. Dan kini tengah menjalani penyelidikan di Mapolres setempat.
“Untuk bahan penyelidikan kasus dugaan penggelapan 5 ton mangga tersebut. Saat ini, Andi masih diklarifikasi terkait pengaduan korban Saleh Sadi,” pungkas Iptu Achmad Sutrisno.