JOMBANG, KabarJombang.com – Proses belajar dengan sistem Pertemuan Tatap Muka (PTM) secara terbatas akan digelar kembali mulai Senin 13 September 2021. Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo menuturkan bahwa beberapa ketentuan yang harus dilakukan untuk kegiatan PTM Terbatas dalam masa pandemi Covid-19 mengacu pada SE (surat edaran) Bupati Jombang.
“Mengacu pada SE Bupati Jombang yang sesuai dengan Inmendagri, Kabupaten Jombang berada di level 3 sehingga diperbolehkan tatap muka dengan ketentuan yang ada,” tuturnya pada KabarJombang.com Selasa (7/9/2021).
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan PTM terbatas mendatang menurut Agus tidak jauh berbeda dengan persyaratan menggelar PTM yang pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga sejauh ini sekolah sudah siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
“Untuk persyaratannya tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, mulai dari kapasitas ruang belajar yakni 50% kehadiran dengan sistem shifting. Tenaga pendidik dan tenaga pendidikan sudah melakukan vaksinasi, serta surat izin bermaterai dari orang tua untuk peserta didik mengikuti PTM,” jelasnya.
Menuut Agus, mekanisme PTM kali ini sama dengan sebelumnya. Yakni untuk peserta didik yang tidak mendapat izin dari orang tua, maka akan diberlakukan sekolah daring.
“Sesuai SE Bupati Jombang, dalam setiap sekolah juga dibentuk Satgas Covid-19 yang untuk melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat sekolah,” imbuhnya.
Terkait dengan sarana prasarana kegiatan PTM terbatas, Agus mengatakan bahwa telah melakukan strelisasi sekolah untuk memastikan dalam kondisi bebas virus Covid-19.
“Untuk sterilisasi sedang kami lakukan hingga Minggu mendatang menjelang kegiatan PTM dilakukan, memastikan bahwa sekolah telah aman dari virus Covid-19 dan siap untuk digunakan,” tukas Agus.