JOMBANG, KabarJombang.com – Untuk meringankan biaya kuliah di tengah pandemi covid-19, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencairkan bantuan bakal mencairkan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT di bulan September ini.
UKT dianggarkan sebesar Rp 745 miliar dan akan dibagikan kepada mahasiswa, yang dinyatakan sangat membutuhkan atau ekonominya terdampak pandemi covid-19.
Nominal yang akan diterima oleh tiap mahasiswa yang menerima bantuan tersebut, sebesar Rp 2,4 juta rupiah.
Nah bagi anda para mahasiswa atau mahasiswi di Jombang yang ingin mendapatkan dana bantuan tersebut, bisa terlebih dahulu koordinasi dengan pihak perguruan tingginya masing-masing.
Simak syarat mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT seperti dikutip KabarJombang.com dari berbagai sumber.
1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.
2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Sementara untuk persyaratannya terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu, sebelum dalam tahap proses pendaftaran bantuan UKT 2021. Jadi penerima bantuan yang dimaksud harus mengikuti aturannya dengan berkas-berkas yang lengkap.
1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2. Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
3. Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.
Nah demikianlah bantuan yang sangat disayangkan bagi anda yang membutuhkan bila dilewatkan. Maka dari itu, jangan sampai kelewatan yah. Segera koordinasi dengan pihak perguruan tingginya masing-masing untuk mengajukan bantuan tersebut.