Sidang Utang Piutang Putri Bupati Jombang, Masuk Agenda Pembuktian Administratif

Proses sidang gugatan dugaan wanprestasi putri kandung Bupati Jombang (Ning Ema) di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (2/9/2021). KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Proses sidang gugatan dugaan wanprestasi putri kandung Bupati Jombang (Ning Ema) di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (2/9/2021). KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan gugatan perdata dugaan wanprestasi utang piutang dengan tergugat Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan agenda pembuktian administrasi surat, Kamis (2/9/2021).

Pembuktian surat dilakukan oleh pihak penggugat yakni Mochamad Rodly melalui kuasa hukumnya, Agus Solahuddin yang mengaku optimis dengan alat bukti yang diberikan pihaknya kepada majelis hakim.

Baca Juga

“Agenda sidang hari ini pembuktian administratif atau surat menyurat dan kami sangat optimis dengan alat bukti surat kwitansi utang piutang ini, walaupun dibawah tangan itu merupakan perikatan yang dapat diakui,” tuturnya Kamis (2/9/2021).

Adapun dalam agenda pembuktian surat tersebut, Agus mengatakan menyerahkan sembilan alat bukti dari pihaknya untuk membuktikan utang piutang antara penggugat dan tergugat.

“Selain bukti-bukti administratif ada bukti elektronik percakapan yakni ada tergugat dengan penggugat juga dengan pihak ketiga yang fokus dan muaranya ke utang piutang. Ada 9 alat bukti yang diserahkan dan kemungkinan ada tambahan lagi minggu depan,” jelasnya.

Karena alat bukti dari pihaknya dirasa kurang oleh majelis hakim dan dilakukan penarikan, maka agenda sidang selanjutnya adalah kelengkapan kembali alat bukti sesuai dengan kesempatan yang diberikan.

“Ditarik itu karena pembandingnya belum ada, nanti kita lengkapi seperti KTP yang tidak sesuai waktu berlakunya. Agenda minggu depan kemabli dengan agenda untuk kelengkapan alat bukti,” ungkapnya.

Sementara itu dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Solahuddin mengatakan pihaknya tengah menunggu kesempurnaan alat bukti sebagai bahan bantahan di persidangan selanjutnya.

“Sidang tadi pembuktian surat dari penggugat, namun ada beberapa kurang sempurna jadi mereka tarik kembali untuk dilengkapi minggu depan. Kami menunggu itu untuk mengajukan bantahan dari kami dan Majelis masih memberi kesempatan mereka untuk melengkapi,” ungkap Udin sapaan akrabnya.

Udin menjelaskan, jika pihaknya dalam persidangan sebelumnya telah mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dan berharap hal tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Kemarin saya sampaikan eksepsi karen ada beberapa hal menurut kami patut kami pertanyakan. Mungkin setelah pembuktian surat ada putusan sela dari Majelis Hakim, yang jelas eksepsi kami semoga diterima karena dari subyek hukum masih bermasalah,” pungkas Udin.

Diketahui bahwa perkara perdata wanprestasi utang piutang yang mencatut nama putri Bupati Jombang dengan register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg dengan nilai sengketa sebesar Rp 2,6 milliar, termasuk dalam gugatan tersebut diharuskan ganti kerugian Rp 1,1 miliar.

Ditambah dengan menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Jalan KH. Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah, RT/RW : 03/03, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait