JOMBANG, KabarJombang – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai besok 31 Agustus hingga 6 September 2021. Namun sejauh ini Pemkab Jombang belum menetapkan Kota Santri masuk kategori PPKM Level berapa.
Sebelumnya Jombang berstatus PPKM Level 4, setelah beberapa pekan turun menjadi PPKM Level 3. Sejumlah kelonggaran seperti diperbolehkannya menggelar hajatan dan kegiatan belaja tatap muka, akhirnya kembali di larang setelah Kota Santri naik menjadi PPKM Level 4.
“Terdapat penambahan aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya, sehingga wilayah yang masuk dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2,” tuturnya, Senin (30/8/2021).
Seperti diketahui, PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang mulai dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah berada dalam PPKM level 3 atau turun satu tingkat dari sebelumnya level 4.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level menjadi yang ketujuh. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus.
Presiden Jokowi mengatakan ada 25 kabupaten/kota di Jawa Bali yang masih menerapkan PPKM level 4. Namun, Jokowi belum menjelaskan detail wilayah mana saja yang masih menerapkan PPKM level 4.
Hingga berita ini diturunkan belum ada statmen resmi dari Pemkab Jombang terkait dengan status PPKM. Masyrakat berharap Kabupaten Jombang kini berstatus PPKM Level 3 sehingga ada kebijakan baru. Mengingat angka kesembuhan Covid-19 di Kabupaten mengalami kenaikan.