JOMBANG, KabarJombang.com – Dua warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang ditangkap polisi saat sedang asyik menghisap narrkoba jenis sabu pada Kamis (26/8/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyo Budi pihaknya telah mengamankan dua warga Desa Tunggorono yakni Rony Wijaya alias Kembet (24) dan Gempur Setya Budi alias Ucil (26) mereka adalah warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Benar, kami telah amankan kedua tersangka dalam sehari atas informasi yang kita terima dan hasil pengembangan yang dilakukan, alhasil dalam sehari kita dapat menangkapnya,” tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang kita amankan sebuah gunting, sebuah korek bensol warna kuning sebuah bong terbuat dari kaca bening, dua buah sedotan plastik warna putih, sebuah buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,18 gram, dan empat buah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor berbeda ada yang 0,17 gram, ada yang 0,52 gram terbanyak, serta dua buah sekop,” jelasnya.
Bambang menambahkan, selain beberapa barang bukti diatas dari tersangka Rony, selanjutnya barang bukti Handphone dan dosbook, korek, sebuah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,32 grm dan beberapa bukti terkait lainnya juga diaamankan dari tangan Gempur.
Akibat ulah kedua tersangka, mereka wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melawan hukum dalam Undang-undang yang berlaku.
“Keduanya akan dijerat sebagaimana diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Bambang memungkasi.