KABUH, KabarJombang.com – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jombang, tempat ibadah ditutup sementara mulai 3-20 Juli 2021.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro mengatakan di tengah PPKM Darurat seluruh tempat ibadah di wilayahnya akan ditutup sementara hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Ia pun mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah ini. Dengan melaksanakan ibadah di rumah saja.
“Terkait penutupan sementara tempat beribadah, untuk salat Jumat kami imbau masyarakat shalat di rumah dengan diganti shalat dzuhur,” kata Anjik, Jumat (9/7/2021).
Anjik berharap agar masyarakat di wilayah Kabuh, mentaati imbauan tersebut untuk memutus penyebaran virus corona.
“Maka dari itu, sementara saya meminta masyarakat Kabuh untuk melaksanakan imbauan ini. Selain itu saling berdoa upaya di masa PPKM darurat ini, virus covid-19 di Jombang menurun hingga segera tuntas,” tandasnya memungkasi.
Terpisah Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan menegaskan bahwa setiap hari dalam masa pemberlakuan PPKM darurat akan diadakan sosialisasi dan operasi terhadap masyarakat.
“Kalau masih banyak yang melanggar saat ini masih wajar, tapi saya ingatkan kepada masyarakat Kabuh Jombang untuk mendukung atas kebijakan atau aturan PPKM darurat ini. Jadi setiap harinya kami bersosialisasi langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Selain penutupan tempat ibadah, selama PPKM Darurat, pemerintah juga menutup sementara lokasi-lokasi seni, budaya, sarana olahraga, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Selain itu, pembatasan ini juga meliputi kerja di rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk sektor-sektor nonesensial. Sementara, perkantoran di sektor esensial dapat menerapkan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan.