JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang ditutup selama tiga hari, setelah ada pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Penutupan Pengadilan Agama Jombang ini mulai 29 Juni hingga 2 Juli 2021.
Pantauan KabarJombang.com, sejumlah kertas pengumuman ditempelkan oleh petugas di depan kantor PA terkait penutupan tersebut.
Salah seorang pengunjung PA Jombang, warga Kecamatan Jogoroto berinisial F mengaku tidak mengetahui penutupan pelayanan di pengadilan agama karena ada pengawai yang terkena covid-19.
“Gak tau, ternyata tutup karena ada yang kena covid-19. Jadi balik lagi ke rumah sambil nunggu dibuka kembali,” tuturnya kepada KabarJombang.com, Selasa (29/6/2021).
Terpisah, Kepala Pengadilan Agama Jombang, Siti Hanifah membenarkan informasi pegawainya terpapar covid-19. Hanya ia tak berani memberikan keterangan lebih lanjut karena, menunggu persetujuan pihak Provinsi untuk publikasi hal tersebut.