JOMBANG, KabarJombang.com – Proses tander bangunan 7 lantai PT BPR Bank Jombang Perseroda dinilai sah dan tidak menyalahi aturan. Demikian itu ditegaskan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekertariat Kabupaten Jombang.
“Kententuan lelang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maupun BUMN. Kedudukan Peraturan Pemerintah ini tentu diatas Peraturan Presiden,”kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Jombang, Joko Murcoyo, Rabu (16/6/2021).
Menurutnya memang selama ini pengadaan barang dan jasa yang ada di Pemerintahan Daerah mengacu pada Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 yang diubah pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021.
“Namun Bank Jombang pada proyek ini tidak menggunakan anggaran APBD/APBN, bukan termasuk kementerian, lembaga dan bukan perangkat daerah. Sehingga mengikuti ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017,”tuturnya.
Joko mengatakan, dalam pelaksanaan tander tidak mengikuti LPSE atau mengacu pada Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021. Sebab terdapat pengecualian terkait pengadaan barang dan jasa, dimana tidak harus tunduk dalam Peraturan Presiden.
Dalam hal BLU/BLUD, daerah belum memiliki peraturan terkait pengadaan barang dan jasa. Maka pelaksanan pengadaan barang dan jasa di BLU/BLUD berpedoman pada peraturan presiden.
“Intinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mulai dari dokumen, mengikuti Peraturan Presiden tapi kita tidak harus tunduk pada Peraturan Presiden, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017,” jelasnya
Kabid PBJ itu juga menambahkan, jika pelaksanaan tander menggunakan pra kualifikasi, sebelum dimunculkan pengumuman tander, terlebih menjaring penyedia yang bermitra dengan Bank Jombang.
“Dalam menjaring penyedia itu diumumkan di media massa selama kurun waktu satu minggu. Untuk yang berminat melaksanakan tender ini harus bermitra dengan Bank Jombang terlebih dahulu,” tambahnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan, setelah terjaring penyedia, kemudian dilakukan evaluasi Tim/Pokja Bank Jombang berapa yang sudah memenuhi persyaratan. Hingga pengumuman resmi untuk tender dilaksanakan.
“Semua eksekusi tetap di internal Pokja Bank Jombang, kita hanya memberikan arahan dan pendampingan saja. Sehingga kewenangan tetap Pokja Bank Jombang dan tidak bisa diintervensi,”pungkasnya.