JOMBANG, KabarJombang.com – Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah dan suaminya Aidil Mustofa, tidak menghadiri sidang pertama perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa, 15 Juni 2021.
Sidang perdana terkait persoalan utang piutang tersebut hanya dihadiri pihak penggugat Mochammad Rodly.
“Kuasa hukum tergugat belum bisa menjelaskan secara pasti ketidakhadirannya. Langkah selanjutnya kita akan mediasi, kami berharap bisa ketemu di mediasi. Sehingga perkara ini tidak berlanjut ke substansi perkara, cukup di mediasi,” tutur kuasa hukum penggugat, Sugiarto.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Mohammad Sholahuddin mengatakan jika belum bisa menghadirkan pihak tergugat maka akan dilakukan penundaan, yang rencana pada tanggal 29 Juni 2021, dilakukan mediasi, pertemuan pihak tergugat dan penggugat.
“Dua minggu kedepan kita tetap akan melakukan mediasi diluar persidangan. Kami akan mencoba untuk berkomunikasi. Tapi untuk agenda persidangan dilakukan pada tanggal 29 Juni,” ungkapnya.
Disinggung terkait jika proses mediasi tidak ada titik temu, Solahuddin mengatakan proses hukum akan tetap berjalan. Namun pihaknya saat ini berupaya untuk menyelesaikan, sebab katanya persoalan perdata dapat diselesaikan diluar jalur hukum.
“Sehingga di pengadilan tinggal penempatannya saja lah. Harapan kami, karena ini awalnya itikad baik, semoga tidak ada perpecahan seduluran. Sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” tambahnya.
Menurut Solahudin permasalah ini intinya adalah hak penggugat bisa didapatkan dalam bentuk uang, sebagai kuasa hukum tergugat pihaknya mencoba menjelaskan kepada partisipan tergugat agar menyelesaikan kewajibannya.
“Teknis menyampaikan untuk menyelesaikan kewajibannya itu yang akan kita bahas,” pungkasnya.
Diketahui, putri dan menantu Bupati Jombang ini digugat Moch Rodly atas perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 miliar dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN/Jbg pada tanggal 8 Juni 2021.
Dalam isi petitum penggugat, pihak tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji utang piutang sebesar Rp 2,65 miliar ditambah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar dengan keseluruhan total Rp 3,8 miliar yang harus dibayarkan pihak tergugat kepada penggugat.
Tak hanya itu, isi tuntutan itu juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di JL. KH. Wahab Hasbullah Dusun Tambak Beras Tengah, Desa Tambak Rejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.