MOJOWARNO, KabarJombang.com – Pertunjukan kesenian jaranan atau biasa disebut jaran kepang di Dusun Sukaharjo, Desa Sumberbendu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dibubarkan aparat kepolisian setempat pada, Jumat (21/5/2021).
Pembubaran ini karena pertunjukan kesenian jaranan pada acara khitanan warga Desa Sumberbendu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut belum mengantongi izin serta melanggar surat edaran Bupati terkait pemberlakuan PPKM guna mencegah penularan covid-19. Karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami harus lakukan pembubaran dalam acara tersebut karena pertama tidak berizin dan potensi berkerumun sangat tinggi, yang tidak sesuai dengan PPKM yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran covid-19,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas kepada KabarJombang.com.
Potensi kerumunan dalam acara tersebut disebutnya sangat tinggi bahkan banyak penonton yang diluar wilayah juga hadir menyaksikan pertunjukan seni tersebut.
“Penontonnya sangat luar biasa, disini jadi lautan manusia dan ini penontonnya tidak hanya dari wilayah sini tapi seluruh Jombang ada disini, jadi pembubaran ini langkah kita sebagai antisipasi agar semuanya sehat,” ungkapnya.
Dalam pembubaran tersebut Yogas memberikan pengertian dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan agar tidak tertular covid-19 dan masyarakat membubarkan diri.
“Saya berterimakasih atas pengertian masyarakat yang mau membubarkan diri dari acara tersebut, untuk kepentingan bersama menjaga kesehatan dari penularan covid-19,” pungkasnya.