KABUH, KabarJombang.com – Karena dikeroyok tiga belas pemuda yang diduga anggota perguruan silat. Agus Setiawan (31) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, lapor polisi.
Pengeroyokan itu terjadi Sabtu (17/4/ 2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, ketika korban berkunjung ke rumah orangtuanya di Desa Genenganjasem, Kabuh, kemudian disusul salah seorang pelaku pengeroyokan.
“Korban diajak ke Dusun Plengan, Desa Sumberingin, oleh dua pelaku pengeroyokan. Keduanya membuntuti korban yang mengendarai mobil dari arah belakang. Sampai di jalan di Dusun Plengan, sudah ada beberapa pemuda yang sudah menunggu dan menghadangnya,” ungkap Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan.
Setelah korban keluar dari mobilnya, korban ditanyai terkait asal muasal topi dan baju yang berlogo Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Lantas korban menjawab jika topi yang ia dapatkan beli di Pasar Ploso, Jombang.
“Ketika itu langsung korban dikeroyok oleh seorang yang nama akrabnya Mas Nun dan Saiful hingga pingsan. Ketika korban sadar kembali ditendang pada bagian dadanya sehingga pingsan kembali,” jelasnya.
Tak habis dari situ, ketika korban sudah sadarkan diri diminta untuk meminta maaf. Namun korban masih mendapat pukulan dari beberapa orang. Bahkan korban diancam untuk dibunuh jika tidak mengikuti PSHT.
Akibat peristiwa itu, korban akhirnya melapor kejadian yang dialami melalui Kepala Desa Genenganjasem. Dari peristiwa itu terungkap pelaku pengeroyokan sejumlah 13 orang. Namun enam orang lainnya masih berstatus DPO.
Para tersangka di antaranya yakni Tomi (23) warga Desa Pengampon, Kabuh, Dwi Ari (42) warga Ngrimbi, Bareng, Galih (24) warga Karangpakis, Kabuh, Sho (17), Jefri Widi, Ainun Jariyah, serta Habib Muiz warga wilayah Kecamatan Kabuh.
Sementara pelaku yang masih DPO antara lain Totok Anji (30), Gurno (30), Sofi Hidayat (30), Vito Tori (18), serta Ajiz warga Desa Sumberingin, Kabuh dan Saiful (30) warga Sumbergondang, Kabuh.
Dikatakan AKP Darmawan, barang bukti yang diamankan antara lain sebuah topi PSHT, satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 5512 OBG, sepotong kaos warna merah dan sepotong kaos terdapat bercak darah milik korban.
“Atas tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di depan umum para pelaku terjerat pasal 170 KUHP,”pungkasnya.