NGORO, KabarJombang.com – Sekolah menengah pertama negeri di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang masih memungut biaya tambahan kepada peserta didik baru. Pungutan itu digunakan untuk membeli seragam sekolah.
Praktik jual beli seragam oleh sekolah di Jombang kepada peserta didik merupakan maladministrasi dan pungutan liar (pungli). Melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Di SMP Negeri 2 Kecamatan Ngoro, Jombang misalnya, sekolah menarik Rp 450 ribu kepada peserta didik untuk seragam sekolah kaos olahraga. Belum lagi sabuk, bet, dan kaos kaki dipungut sebesar Rp 250 ribu.
“Kami mempertanyakan apakah benar harga satu stel kaos olahraga sebesar Rp 450 ribu, belum lagi ada sabuk, bet, dan kaos kaki Rp 250 ribu. Pas rapat juga gak boleh merekam dan mencatat hasil rapat,” kata salah seorang wali murid yang enggan namanya disebutkan kepada KabarJombang.com, Selasa, 9 Maret 2021 sore.
Dia menilai ada kejanggalan dalam rapat bersama komite sekolah, wali murid dilarang untuk merekam atau mengabadikan momen tersebut dan tidak diperbolehkan untuk menulis hasil rapat.
Sumber mengatakan, bahwa rapat bersama komite sekolah tersebut dilakukan pada satu bulan yang lalu dengan penyampaian alasan larangan dalam rapat.
“Kalau gak salah satu bulan yang lalu rapatnya sebelum imlek. Dan untuk alasannya dilarang merekam, karena masih covid tidak boleh berkerumunan dan ada larangan bahas uang sebelum ada tatap muka sekolah. Kan belum ada tatap muka sama sekali sejak masuk pertama kali, akibat pandemi,” tandasnya.
Kepala sekolah SMPN 2 Ngoro, Heri menuturkan, bahwa harga tersebut bukan hanya untuk kaos olahraga saja.
“Itu hasil rapat wali murid bersama komite dan itu kan bukan harga kaos saja segitu, tapi ada yang lain juga, tapi itu tidak wajib,” jelasnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Maret 2021 petang.
Disinggung terkait larangan mencatat hasil rapat atau mengambil gambar, Heri menegaskan hal itu karena pertemuan tersebut bersifat internal.
“Namanya juga keluarga, kami anggap keluarga dan informasi itu untuk intern saja, jadi hasilnya juga intern antara komite dan wali murid,” pungkas dia.