NGORO, KabarJombang.com- Kendati gagal mencuri handphone (HP) dan uang tunai dalam mobil karena kepergok pemiliknya. Seorang kakek di Ngoro, Jombang, hrus beurusan dengan polisi.
Adala kakek M N (58) warga Kota Binjei, Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ngoro, Jombang. Demikian ini karena MN bersama temannya yang berhasil kabur yang melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya melancarkan aksi pencurian dengan memecahkan kaca mobil milik Faruk Amrulloh yang terpakir di depan salah satu toko dengan incaran dua buah handphone dan uang tunai Rp 2 juta.
Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar membenarkan kejadian tersebut.”Benar, aksi pencurian dilakukan MN bersama temannya yang saat ini buron. Aksi mereka dapat digagalkan setelah diketahui korban yang berteriak.”tuturnya pada Rabu (3/3/2021).
Dikatakan lebih lanjut, dalam aksi pencuriannya. MN sempat mencoba membuka pintu mobil menggunakan kunci T. Namun gagal dan akhirnya memilih untuk memecah kaca mobil korban.
“Awalnya mau buka pintu mobil pakai kunci T namun tidak berhasil. Akhirnya memecahkan kaca mobil dan berhasil ngambil barang yang dimaksud. Tapi korban tahu dan berteriak. Satu teman tersangka berhasil kabur yamg bertugas menjaga di atas motor tapi MN ini dapat dikejar, “tambahnya.
Akibat ulah tersangka tersebut dia dijerat pasal Pasal 363 (1) ke 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.