JOMBANG, KabarJombang.com- Kebijakan pemerintah pusat terkait bantuan kuota data internet tahun 2020 lalu berlanjut pada tahun 2021 ini.
Untuk peserta didik yang belum menerima bantuan kuota internet bisa melaporkan ke satuan pendidik masing-masing sekolah.
“Untuk kuota internet peserta didik langsung menerima dari pusat, tidak melalui kita. Dan bagi yang belum menerima bantuan bisa melaporkan ke pihak sekolah masing-masing,” kata Kepala Disdikbud Jombang, Agus Purnomo kepada KabarJombang.com, Selasa (2/3/2021).
Menurut informasi bulan Maret 2021 ini, pemerintah resmi akan meluncurkan kembali bantuan kuota belajar untuk guru, dosen, mahasiswa dan pelajar yang berlaku selama tiga bulan.
Bagi yang belum menerima bantuan kuota sebelumnya atau nomornya berubah. Maka calon penerima baru bisa menerima bantuan kuota mulai April 2021.
Berikut ini cara mendapatkan bantuan bagi yang belum menerima bantuan atau ganti nomor:
Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Pimpinan atau operator satuan pendidikan kemudian mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk pendidikan dasar dan menengah) atau http://pddikti.kemendikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).