JOMBANG, KabarJombang.com– Pemerintah telah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Jombang, Senen membenarkan perihal keputusan pemerintah tersebut.
“Sebenarnya aturan tersebut sudah lama dan sudah kita tindaklanjuti tentunya. Ya, prinsip sama, kita ikut dengan yang pusat bahwa di Jombang juga akan berlaku pemangkasan cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari,” kata Senen kepada KabarJombang.com, Senin (22/2/2021).
Seperti yang disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy tujuan dan alasan dipangkasnya cuti bersama ini. Yakni untuk mengendalikan sekaligus membantu penanganan Covid-19 pada saat menjelang dan setelah libur panjang. Karena pada saat musim liburan kecenderungan mobilitas masyarakat akan tinggi.
Pemangkasan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Untuk rincian cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni pada tanggal 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW), tanggal 17, 18, 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), tanggal 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).
Sedangkan untuk cuti bersama yang tetap terlaksana yakni pada tanggal 12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), tanggal 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021). Alasan masih diberikannya satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.